Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD 2023 -->

Iklan Atas

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD 2023

Senin, 07 November 2022

Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan terhadap Ranperda APBD 2023 kepada Pimpinan DPRD, Senin (7/11) 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (7/11/22).


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 27 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya. 


Bupati Eka Putra jelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2023 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2023, yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 3 Agustus 2022, serta mempedomani peraturan Mendagri No. 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023.


Pada Ranperda tentang APBD TA 2023, sampai Bupati, akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan.


Bupati jelaskan lagi, maksud dari penyusunan nota keuangan APBD 2023 adalah untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah, serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar 2023, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.


"Adapun tujuan penyusunan nota keuangan APBD 2023, adalah sebagai bahan pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2023," ujar Bupati. 


Bupati terangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan beberapa kebijakan pendapatan daerah. 


Maka Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2023 sebesar Rp.957.842.796.590, dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp.140.021.755.000, yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp.26.338.830.939. Retribusi Daerah Rp.10.049.083.800. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.23.922.855.800. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp.79.710.984.461.


Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp.813.531.041.590, yang terdiri dari : Pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp.764.417.003.000. Pendapatan transfer antar daerah Rp.49.114.038.590, yang merupakan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Sumbar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.4.290.000.000, berupa pendapatan hibah dari pemerintah pusat.


Bupati tambahkan, kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.


Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2023 adalah Rp.1.107.868.171.690, yang terdiri dari : Belanja operasi Rp.883.409.076.400. Belanja modal Rp.58.727.448.252. Belanja tidak terduga Rp.10.000.000.000. Belanja transfer Rp.155.731.647.038.


Bupati lanjutkan, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.


"Maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2023 adalah mengutamakan belanja, untuk pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi Covid-19, untuk program prioritas dan program unggulan daerah. Untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik," pungkas Bupati. 


Sementara itu, pimpinan sidang Rony Mulyadi menyampaikan, Rapat Paripurna akan dilanjutkan Rabu (9/11), untuk mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi, terhadap nota penjelasan Bupati tentang Ranperda APBD 2023. (F12)