DPRD Pasbar Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Banggar Tentang KUA-PPAS-APBD Ta 2023  -->

Iklan Atas

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Banggar Tentang KUA-PPAS-APBD Ta 2023 

Jumat, 11 November 2022
Sidang Paripurna. Jd


Pasbar, fajarsumbar.com _

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan banggar tentang KUA-PPAS-APBD tahun anggaran 2023, di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (11/11). 


Rapat Paripurna itu, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, SE didampingi wakil Endra Yama Putra dan H. Daliyus K, S.Si.MM, serta dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat dan Para OPD. 


Dalam sambutannya saat pembukaan, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat, dan TAPD Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang telah bekerja keras, serta mengedepankan asas efesiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di tahun mendatang. 


"Terimakasih juga sudah memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi, sehingga KUA - PPAS RAPBD TA 2023 ini dapat diproses sesuai dengan tuntutan peraturan perundang – undangan yang berlaku," katanya. 


Dalam merencanakan target PAD pada Tahun Anggaran 2023 supaya memperhatikan kondisi ril ekonomi masyarakat, dan tidak terlalu membebani masyarakat yang akan berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sehingga berpengaruh kepada peningkatan PAD di daerah. 


Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD pada umumnya, agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Bahkan sebaliknya, bilamana perlu dapat diberikan insentif untuk menarik atau memberikan rangsangan agar kegiatan ekonomi masyarakat cendrung stabil atau meningkat. 


"Upaya tersebut dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemberian intensif atau rasionalisasi pajak/retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayaran retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan," ujarnya. 


Selain itu untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah dapat mendayagunakan kekayaan atau aset-aset daerah yang ideal dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. 


"Pendapatan Daerah yang bersumber dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk RAPBD Tahun 2023  mengalami Kenaikan sebesar Rp.795.764.3468,- atau 0,61 %," terangnya. 


Dari Total Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.114.032.376.578,-  bila dibandingkan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar 1.150.295.390.533,-  mengalami Penurunan sebesar Rp. 36.263.013.955,- atau sebesar 3,15 %. 


Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.162.532.376.578,- dibandingkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.267.689.293.792,- mengalami Penurunan  sebesar Rp. 105.156.917.214,- atau sebesar  0,82 % dan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.50.000.000.000,- dibandingkan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 123.393.903.259,- mengalami Penurunan sebesar Rp 73.393.903.259,- atau sebesar 59,48 %. 


Usai penyampaian laporan banggar tentang KUA-PPAS-APBD tahun anggaran 2023, dilanjutkan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka penyampaian jawaban bupati atas laporan banggar tentang KUA-PPAS-APBD tahun anggaran 2023. 


Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi dalam jawabannya mengucapkan erimakasih, atas apresiasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat, atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta terukur dalam pencapaian tujuan-tujuan pembangunan. 


"Terimakasih atas saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat terkait dengan membangun komunikasi dengan semua pihak serta pemenuhan ketersediaan sumberdaya aparatur yang professional sehingga terwujud birokrasi yang handal dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya. 


Dalam kesempatan itu, Bupati Pasaman Barat juga menyampaikan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dimana DAU yang disampaikan berbeda dengan DAU tahun sebelumnya.Untuk DAU Tahun Anggaran 2023 dibagi 2 (dua) yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya. 


Terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya sudah diformulasikan kedalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 kedalam SKPD teknis terkait sesuai dengan bidang peruntukannya, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat masih menunggu penetapan ketentuan secara teknis terkait dengan penggunaan anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya dan jika ketentuan tersebut telah ditetapkan maka akan dilakukan penyesuaian peruntukannya. JD