![]() |
Timnas Maroko tetap sujud syukur meski gagal ke final Piala Dunia 2022 Qatar. |
TIMNAS Maroko tetap melakukan sujud syukur di lapangan meski gagal melaju ke final Piala Dunia 2022 Qatar. Ini terjadi setelah Skuad Singa Atlas –julukan Maroko– kalah 2-0 dari Timnas Prancis di babak semifinal, Kamis 15 Desember 2022 dini hari WIB.
Dalam ajaran agama Islam, hikmah sujud syukur sangatlah luar biasa besar. Sujud syukur dikerjakan sebagai wujud berterima kasih atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sujud syukur juga merupakan bentuk kaum Muslimin selalu mengingat Allah Azza wa Jalla dalam setiap perjalanan hidup, baik suka maupun duka. Ini juga menjadi bentuk akhlak terpuji berdasarkan ajaran Islam, sebagaimana dikutip Okezone.com.
Dalil Sujud Syukur
Dilansir laman Rumaysho, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa sujud syukur disyariatkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.
Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah:
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.
"Dari Abu Bakroh, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala." (HR Abu Dawud nomor 2774. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)
Juga dari hadits Ka'ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberi tahu bahwa tobat Ka'ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).
Hukum Sujud Syukur
Hukum sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi'iyah dan Hambali.
Sebab Adanya Sujud Syukur
Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah dalam waktu yang lama menanti.
Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam.
Boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama Syafi'iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum Muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.
Allahu a'lam bisshawab. (*)