Warga Rusia yang Keluar Negeri Bakal Dikenakan Pajak Lebih Tinggi, Incar Para Pengkhianat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Warga Rusia yang Keluar Negeri Bakal Dikenakan Pajak Lebih Tinggi, Incar Para Pengkhianat

Minggu, 25 Desember 2022
Rusia akan memberlakukan pajak lebih tinggi kepada warganya yang kabur keluar negeri untuk menghindari perang di Ukraina



MOSKOWRusia memperketat aturan bepergian keluar negeri. Mereka yang telah melancong akan dikenakan pajak lebih besar. Rancangan undang-undang (RUU) untuk memberlakukan aturan tersebut sedang digodok di Majelis Rendah Duma.


Ketua Duma Vyacheslav Volodin mengatakan majelis sedang menyiapkan UU penerapan pajak lebih tinggi kepada warga yang meninggalkan Rusia. RUU tersebut dibuat untuk mengincar warga yang mangkir dari wajib militer sebagaimana diumumkan Presiden Vladimir Putin pada September lalu, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Adalah benar adanya pembatalan preferensi bagi mereka yang telah meninggalkan Federasi Rusia serta memperkenalkan tarif pajak lebih tinggi kepada mereka," kata Volodin, di Telegram, seperti dilaporkan kembali Reuters, Minggu (25/12/2022).


Volodin menambahkan, aturan ini diharapkan bisa membuat warga Rusia sadar akan kewajiban mereka terhadap negara.


"Sangat bisa dipahami mengapa mereka melarikan diri. Mereka yang sadar bahwa melakukan kesalahan sudah pulang. Selebihnya, mereka harus paham bahwa sebagian besar rakyat tidak mendukung keputusan mereka dan yakin bahwa mereka yelah mengkhianati negara, kerabat, dan teman," tuturnya.


Beberapa media lokal Rusia melaporkan pada awal Oktober, sekitar 700.000 warga Rusia pergi keluar negeri setelah Putin mengumumkan mobilisasi militer. Rusia merekrut 300.000 tentara cadangan yang akan dikirim ke Ukraina untuk berperang.


Rusia membenarkan adanya gelombang eksodus setelah pengumuman itu, namun membantah jumlahnya sebanyak itu.


Berdasarkan ketetapan saat ini, pajak penghasilan warga Rusia yang berada di dalam negeri dipungut secara otomatis melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Besaran pajaknya 13 persen. Sementara mereka yang berada di luar negeri membayar secara manual.(*)