. |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tiada henti Kota Payakumbuh dirundung nestapa kasus narkoba. Sebagaimana giat penangkapan yang dilakukan tim phantom squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, pada Kamis (12/01/2023) pukul 00.45 tengah malam.
Satresnarkoba polres Payakumbuh telah mengamankan 5 (lima) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu dan ganja, bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, SH, Kamis siang.
"Pada hari Kamis tanggal 11Januari 2023 sekira pukul 00.45 wib telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah laki-laki, yaitu yang bernama RD(19 tahun) seorang Juru Parkir beralamat di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Terus, SGT (wiraswasta - 24 tahun, warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Bersama DND(wiraswasta-24 tahun, warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota. JN(juru parkir-49 tahun) Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, dan ADL(wiraswasta-17 tahun 5 bulan) warga Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,"sebut Aiga Putra.
"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu yang bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Dimana sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 9 (sembilan) paket diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak warna putih yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan. Dimana narkotika jenis shabu tersebut dijemput oleh SGT kepada Boy (DPO) di Piladang Kecamatan Akabiluru. Dan setelah didapat kemudian diserahkan kepada RD di Parit Rantang,"imbuhnya.
"Selanjutnya RD dan DND membagi kedalam kantong plastik narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya JN dan ADL datang membeli narkotika jenis sabu kepada RD seharga Rp.80ribu,- dan langsung dipakai di tempat. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah milik mereka.
Kemudian para tersangka dan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak warna putih dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan. 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna hitam biru. 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam, uang sebanyak Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) pack kantong plastik klip warna bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) alat isap (bong) plastik warna bening, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan LPM,"pungkas Aiga.(ul)