Siapkan Lubang Kubur di Bekasi dan Cianjur, Pelaku Serial Killer Diduga Sudah Incar Korban -->

Iklan Atas

Siapkan Lubang Kubur di Bekasi dan Cianjur, Pelaku Serial Killer Diduga Sudah Incar Korban

Jumat, 20 Januari 2023

Polisi menemukan lubang kubur baru yang masih kosong di rumah pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.


Jakarta - Polisi menemukan lubang kubur yang masih kosong di rumah pelaku serial killer atau pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi. Lubang tersebut diduga disiapkan untuk mengubur korban selanjutnya. 


Polisi menduga lubang kubur kosong ini akan digunakan para pembunuh untuk korban baru. Saat ini polisi tengah mencari tahu siapa korban baru yang hendak mereka buru. 


"Yang menyedihkan di salah satu rumah tersangka sudah disiapkan lubang baru," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (20/1/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Beruntung sebelum berhasil melakukan pembunuhan terhadap target, ketiga tersangka terlebih dahulu tertangkap. Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa korban yang hendak menjadi target selanjutnya. 


"Siapa korban berikutnya? Ini yang sedang kami selidiki," ucapnya. 


Lubang kubur baru juga ditemukan di kontrakan tiga korban terakhir mereka di Bekasi. Lubang itu sejatinya dipakai untuk mengubur korban atas nama Ai Maimunah (istri kedua Wowon), Ridwan, dan Riswandi (anak Maemunah dari mantan suami bernama Didin). Namun, mereka tak sempat dikubur karena berteriak minta tolong saat sekarat. 


"Sama persis dengan tempat kejadian yang ada di Bekasi," tuturnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal merupakan ibu dan anak atas nama AM (35); RAM (21); dan MR (19).


"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.


Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)