![]() |
Bupati Suhatri Bur bersama Inspektur Hendra Aswara membincangkan telah tuntas 100 % tentang LHKPN Pejabat dilingkungan Pemda Padang Pariaman, Rabu 1 Februari 2023 (foto.dok.ikp) |
Parit Malintang - Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sudah rampung 100 persen alias tuntas.
Hal ini disampaikan Inspektur Hendra Aswara didampingi Admin LHKPN Budi Maisal Putra usai melaporkan kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Ruang Kerjanya di Kawasan IKK Parit Malintang, Rabu (01/02/23).
Kata Hendra, LHKPN Padang Pariaman sudah rampung 100 persen pada hari Jumat (30/01) lalu. Artinya, Padang Pariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Iya, jadi LHKPN Padang Pariaman sudah tuntas 100%. Alhamdulillah, Padang Pariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” terang Alumni STPDN Angkatan XI ini membenarkan.
Dijelaskannya, sebanyak 213 Wajib lapor LHKPN mulai dari Pimpinan daerah, Pejabat Eselon II, III, dan APIP telah menyampaikan laporannya.
“Kita sudah terima rilis data dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padang Pariaman dari 213 wajib lapor LHKPN, seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100 %” ujar Mantan Kadis Perizinan tersebut.
Kepatuhan pelaporan LHKPN ini, ungkap Hendra, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.
“Kita juga berinovasi untuk percepatan pelaporan LHKPN dengan memberikan pendampingan dan jemput bola bagi seluruh Wajib Lapor” sebutnya.
Pasalnya, tambah Hendra, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara Negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Sesuai arahan Bupati, Pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata alumni STPDN Angkatan XI itu.
Terpisah, Bupati Suhatri Bur mengatakan, untuk menertibkan pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman untuk patuh mengisi LHKPN, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi, jika ada yang melanggar atau tidak tertib.
“Bila ada pejabat di Padang Pariaman yang belum melaporkan LHKPN, maka pembayaran Tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan” ujar Bupati Suhatri Bur.(ikp/sa)