Kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Nagari Dibuka Sekda -->

Iklan Atas

Kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Nagari Dibuka Sekda

Kamis, 23 Februari 2023
.


Sijunjung - Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan membuka secara resmi kegiatan asistensi penataan kewenangan nagari dan desa.


Kegiatan tersebut di selenggaran melalui Dinas DPMN Sijunjung di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Kamis (23 Februari 2023).


Zefnihan dalam arahannya mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi Nagari/Desa untuk mengelola potensi serta melaksanakan roda pembangunan yang ada dalam wilayahnya guna mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat.


“Terdapat empat kewenangan yang menjadi domainnya Desa, terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”


Dari keempat kewenangan tersebut, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari/Desa merupakan kewenangan nagari/desa yang wajib diurus oleh Nagari/Desa serta diatur dengan Peraturan Nagari/Desa.


Kabupaten Sijunjung telah menetapkan Peraturan tentang kewenangan Nagari ini, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari,”jelasnya.


Untuk itu diharapkan  Wali Nagari dan Ketua BPN agar dapat menggali menggali potensi serta terus berinovasi dan berkreasi.


Ia mengajak seluruh stakeholders nagari/desa, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pendampingan, pengawasan, atas penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa agar secara bersama-sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan Nagari/Desa yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.


Kemudian, Plt Kadis DPMN, Joni Antonius menjelaskan kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada nagari/desa dalam hal menetapkan peraturan nagari/desa yang menjadi kewenangan nagari/desa berdasarkan hak asal usul nya serta kewenangan lokal berskala nagari/desa.


“Peserta asistensi penataan kewenangan Nagari/Desa ini diikuti oleh 135 orang peserta yang terdiri dari Camat, Wali Nagari/Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari/Desa se Kabupaten Sijunjung serta OPD terkait, dalam hal ini dihadiri oleh Inspektorat, BAPPPEDA, dan Bagian Hukum Setdakab,”tambahnya.


“Narasumber berasal dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, yang dihadiri oleh Sri Wahyu Febrianti Firman, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Redo Frandika, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ranul, Muhammad Faturrahmansyah, Tri Handayani, Staf Pendukung Dit. Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat,”jelasnya. (*/def)