Polisi Buru 2 Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Indramayu -->

Iklan Atas

Polisi Buru 2 Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Indramayu

Senin, 20 Februari 2023

 

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi satu dari empat anggota komplotan curanmor lintas daerah.



Indramayu- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Poles Indramayu, memburu IM (27) dan THR (28), dua anggota komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Kedua buron dan komplotannya meresahkan warga Indramayu dan Subang. Diketahui, Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua pelaku curanmor dan dua penadah. Keempat tersangka yang ditangkap antara lain, SGY (24) dan BND (26) berperan sebagai pencuri, serta JHR (44), dan MKN (35) penadah.


"Komplotan ini mengaku telah 13 kali beraksi mencuri motor di Indramayu dan Subang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima motor curian," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Senin (20/2/2023),sebagaimana dikutip iNews.id.


"Dari empat tersangka, dua di antaranya, JHR dan BND merupakan residivis," ujar AKBP M Fahri Siregar didampingi Plh Kasatreskrim Polres Indramayu Iptu Karnadi.


Kapolres Indramayu menuturkan, modus para tersangka curanmor dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara hunting pada malam hari menjelang pagi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang (jalur bypass pantura) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.


Setelah memastikan situasi aman, tutur Kapolres Indramayu, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor. "Saat beraksi, pelaku (curanmor) ini menutupi mukanya dengan sarung. Mereka mengincar sepeda motor dan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T," tutur Kapolres Indramayu.


AKBP M Fahri Siregar mengatakan, peran para penadah, JHR dan MKN, membeli motor dari para pelaku pencurian. Kemudian memperbaikinya dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Hasil interogasi, tersangka BND mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada JHR dikisaran harga Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 tergantung dari jenis sepeda motor. 


Dari aktivitas membeli dan menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut, tersangka JHR mendapatkan keuntungan dikisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000.. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 2 potong sarung warna cokelat, 6 anak kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 kunci magnet, beberapa STNK dan BPKB motor, serta rekam CCTV. 


"Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.(*)