Tanggapi Laporan Warga, Bupati Turunkan Tim Monev ke Jalan Paninjauan - Kuncir, Ini Hasilnya -->

Iklan Atas

Tanggapi Laporan Warga, Bupati Turunkan Tim Monev ke Jalan Paninjauan - Kuncir, Ini Hasilnya

Kamis, 02 Februari 2023
Tim Monev Kabupaten Solok turun ke Jalan Paninjauan - Kuncir menaggapi hasil laporan masyarakat.


Arosuka, fajarsumbar.com - Menanggapi atas laporan dan informasi yang beredar terkait adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek teknis pada kegiatan pemeliharaan berkala pada ruas Jalan Paninjauan-Kuncir di Kecamatan X Koto diatas Kabupaten Solok. Bupati Solok, H. Epyardi Asda langsung turunkan tim monitoring dan evaluasi (Monev).


Tim itu dari Inpektorat turun ke lokasi didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Solok, dengan menghadirkan kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas pada kegiatan tersebut.


Disela kegiatan monev oleh tim Inspektorat Kab. Solok yang di pimpin langsung oleh Inspektur, Fidriati Ananda, SE. AK yang ikut didampingi oleh sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, ST kemudian 4 orang tim lainnya yang bertugas mengambil dan mengumpulkan data di lapangan. 


Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna  didampingi oleh Kepala Bidang Bina marga PUPR kab. Solok, Candra Ulung. Menyampaikan bahwa pengerjaan kegiatan pemeliharaan berkala ruas jalan Paninjauan-Kuncir masih berjalan, karena perusahaan masih ada perpanjangan waktu sampai tanggal 16 Februari 2023.  


“Untuk diketahui pengerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir ini masih berjalan Dan sekarang kontraktor pelaksananya, CV. Griya Utama masih bekerja dimasa perpanjangan waktu, kesempatan ini diberikan sesuai dengan komitmen perusahaan, dan mengingat masih adanya item pekerjaan yang belum tuntas, termasuk perbaikan beberapa titik pada ruas jalan ini yang perlu dirapikan kembali,” tutur Vivi, Kamis (2/2/2023).


.


Vivi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut belum ada serah terima hasil pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dari perusahaan pelaksana kepada Dinas PUPR atau Pemkab. Solok. Dan sebagai dinas teknis, Vivi memastikan bahwa pekerjaan itu akan diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal yang telah disepakati dengan kontraktor didalam kesepakatan kerja. 


Kalau itu tidak dilaksanakan, maka Dinas PUPR tidak akan ragu sedikitpun untuk memutuskan kontrak dengan perusahaan yang sekarang lagi mengerjakan, sebagaimana dengan aturan yang berlaku. 


“Mereka masih bekerja, karena sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR  Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, sesuai dengan komitmen mereka, kita masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperpanjang masa kerja selama 50 hari, dengan dikenakan denda 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum dicairkan,” ujar Vivi.


Dikatakannya, dari pagu dana Rp 5. 943.768.000,00 (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir bobot pekerjaannya yang selesai sesuai dengan perhitungan dari Dinas PUPR masih 90%, begitupun dengan pencairannya. 


Dan dari pekerjaan yang tersisa, serta adanya beberapa titik ruas jalan yang perlu di perbaiki kembali. Vivi yakin pengerjaan kegiatan tersebut bisa tuntas sampai 100% dengan tambahan waktu yang diberikan kepada CV. Griya Utama. Sehingga nantinya jalan itu dapat sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat disana.


“Karena hari ini juga ada Monev, maka untuk penyelesaian pekerjaan ini nantinya akan kita selesaikan sesuai dengan arahan Inspektorat,” katanya.


Kemudian, kepala Inspektorat Kab. Solok, Fidriati Ananda, SE. AK didampingi oleh sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, ST mengatakan, bahwa kehadiran dirinya dan tim monev disana benar adalah atas perintah dari  Bupati Solok untuk memastikan langsung kelapangan informasi yang beredar terkait pengerjaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir. 


Seperti halnya sesuai laporan masyarakat setempat kepada Pemkab Solok, masih adanya pekerjaan yang belum selesai dan belum maksimal sementara Tahun Anggaran (TA) 2022 berakhir. Dimana lebih kurang 6 KM dari panjang ruas jalan yang dibangun dengan ketentuan aspal hitam (hot mix) masih terdapat beberapa spot tertentu. (Def)