Terbukti Korupsi Lahan TPA Rp2,4 Miliar, Eks Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

Terbukti Korupsi Lahan TPA Rp2,4 Miliar, Eks Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023

Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan Herry Wahyu divonis empat tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Rp2,4 miliar.



TANJUNGPINANG - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan Herry Wahyu divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban 2018 senilai Rp2,4 miliar. 


Selain Herry, dua terdakwa lain yaitu Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis berbeda. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara.


"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (15/2/2023). 


Herry terbukti sebagai pengguna anggaran. Sementara dua lainnya sebagai pihak swasta. Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda,sebagaimana dikutip iNews.id.


Herry Wahyu didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Ari Syafdiansyah didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Supriatna didenda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. 


Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara. Herry Wahyu dihukum membayar kerugian negara senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.


Sedangkan Ari Syafdiansyah diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Sementara Supriatna dikenakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. 


"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar hakim.


Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.(*)