Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya -->

Iklan Atas

Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya

Jumat, 24 Februari 2023

Irfan Widiyanto sujud di kaki ibunya usai divonis 10 bulan penjara.



Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara tewasnya pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan bui oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga pun tak kuasa menahan haru setelah mendengar vonis tersebut.



Ibunda Irfan, Wida Riasih yang duduk di bangku pengunjung, langsung menangis saat mendengar vonis Majelis Hakim. Bahkan, badannya langsung tersungkur lemas.


Badan sang ibu langsung dirangkul oleh sang suami, Suryanto. Bahkan, tubuh sang ibu harus diusap menggunakan minyak angin,sebagaimana dikutip Okezone.com.


Irfan, yang duduk di kursi terdakwa, pun langsung menyalami para JPU dan tim penasihat hukumnya. Satu persatu, Irfan memeluk tim penasihat hukumnya.


Setelah itu, Irfan langsung menghampiri keluarga yang duduk di bangku pengunjung. Selepas melihat ibunya, Irfan langsung mencium tangan dan sujud di kaki ibunya.


Pihak keluarga yang hadir pun tak kuasa menahan air matanya. Keluarga yang datang seperti istri dan ayahnya juga turut menitikan air mata. Setelah itu, Irfan langsung bangun dan menyalami pihak keluarga lainnya seperti ayah, hingga istrinya.


Seperti diketahui, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol 2010 dan peraih Adhi Makayasa yang berasal dari Depok, Jawa Barat.


AKP Irfan diketahui berasal dari angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Ia pernah ditugasi di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut hingga Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.


Kendati begitu, ia terseret ke dalam pusaran kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo


Alhasil, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam perkara itu, Irfan disebut JPU mempunyai peran untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Alhasil Irfan diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)