DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasaman Barat -->

Iklan Atas

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasaman Barat

Kamis, 09 Maret 2023
Rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)


Pasbar, fajarsumbar.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi stakeholder terkait, menghadiri Rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023, Kamis (9/3) di ruang rapat DPRD Pasbar, Kecamatan Pasaman. 


Bupati Pasbar Hamsuardi menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasbar atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Pasbar. 


"Semua tentunya terlaksana berkat kerja keras, dedikasi, dan loyalitas dari anggota DPRD yang telah memberikan masukan, saran dan pendapat serta kritikan demi kesempurnaan Ranperda ini. Dan berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian untuk kepentingan rakyat, dan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan ini juga, sehingga pembangunan daerah dapat kita wujudkan," kata Hamsuardi.


Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemda mempunyai kewajiban dalam pengelolan keuangan Daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat. Kemudian melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan, sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. 


"Untuk menindaklanjuti kewajiban penyelenggara Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintahan daerah tentunya memerlukan regulasi tingkat daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah yakni dalam bentuk suatu Peraturan Daerah," tangkas Hamsuardi. (Jd)