Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Triple + -->

Iklan Atas

Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Triple +

Senin, 13 Maret 2023

 







Padang Pariaman
 
Kabar gembira bagi masyarakat  pengguna kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Pariaman luncurkan  program Triple Untung plus+, mulai sejak Maret hingga Mei 2023.  Senin (13/03/2023)



Kepala UPT Samsat Padang  Pariaman, Suryawan menyebutkan program Triple Untung+ adalah program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan banyak kemudahan serta keuntungan besar bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati ataupun balik nama.

Ia merinci antara lain, pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar. Kedua, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar Provinsi. Pagi pemilik kendaraan waktu  pembayaran pajak pertama, memberikan diskon 50%.


“Jika motor mati pajaknya diatas 2 tahun itu bayar 1 tahun. Sementara 3 tahun ke atas bayar 2 tahun. Denda nya tidak dibayar, Ini yang pertama juga. sebelumnya tidak pernah kita lakukan, Jadi, ayo segera manfaatkan kesempatan bagus ini " kata Suryawan




Kepala UPTD Samsat Padang  Pariaman ini kembali menegaskan, diskon pajak bagi taat bayar pajak. Ketika jatuh tempo 30 hari, jika sebelum jatuh tempo membayarnya akan diberikan diskon 2% dari pokok pajaknya.


“Akan banyak pembangunan bisa dilakukan di Sumatera Barat dari sektor pajak. Kita akan bangun pasar, ruang-ruang pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun momen seperti ini yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk menstimulasi dalam membayar pajak dengan keringanan dan kemudahan,” ungkapnya.



Ia menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tidak lalai dalam membayar pajaknya.


Menurutnya, Kendaraan yang pajaknya mati 7 tahun ataupun STNK nya mati plus 2 tahun, data kendaraannya akan dihapus. Otomatis kendaraannya menjadi bodong. Karena itu,  mumpung ada momen ini, segeralah mendaftarkan ulang karena dari hari ini akan dilakukan pemeriksaan dan akan turun ke dilapangan bersama petugas kepolisian. 

“Sesuai  Implementasi dari UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 di pasal 74 ayat 2 poin b, dimana, bahwa untuk memvalidasi semua data kendaraan yang ada kita melakukan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang ataupun pembayaran pajak maupun registrasi STNK. Hitungannya 2 tahun setelah STNK mati,” Terang Kepala UPT Samsat Padang Pariaman, Suryawan. (Heri