Mantan Kasatpol Padang Panjang dan Dua Anggotanya Ditahan -->

Iklan Atas

Mantan Kasatpol Padang Panjang dan Dua Anggotanya Ditahan

Selasa, 14 Maret 2023
Mobil dinas BA 35 N yang dirusak.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kasus perusakan mobil dinas BA 35 N yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Mantan Kasatpol PP dan dua anggota ditahan. 


Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskeim Polres Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 


Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H, M.H,  didampingi Kabag Ops Kompol P Simamora, Selasa (14/3) di Mapolres  menerangkan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut.


Ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42). 


Iptu Istiklal  menjelaskan, pengrusakan mobil dinas milik Pemko Padang Panjang itu dilakukan dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP yang terletak di Bancah Laweh.  


Tidak hanya itu kemudian tersangka melemparkan batu ke arah  kap mesin sehingga kap mesin retak dan rusak. 


Tidak sampai di situ, kemudian pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton di tempat yang sama. Motif pelaku melakukan perusakan untuk pengurusan (klaim) ke asuransi.


Tersangka diancam melanggar pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (syam)