Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda -->

Iklan Atas

Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023

 

Wantimpres menilai Pengadilan Negeri tak berwenang memutuskan penundaan pemilu.



Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, KPU diminta menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. 


Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna pun menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik tersebut. Dia menegaskan KPU bakal menang banding atas putusan tersebut karena logika hukumnya mudah dipatahkan,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ujar Henry Indraguna yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Kamis (2/3/2023).  


Dia mengatakan Partai Prima sebagai penggugat sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Menurutnya, itu lah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.



Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Henry menilai Pengadilan Umum tak memiliki kompetensi dalam memutuskan penundaan pemilu.  


"Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan dalam oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," katanya.  Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.  


Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.  Menurut Henry, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. 


Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.  


Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.  


Sementara itu, KPU memutuskan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU juga menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan Pamilu 2024 karena sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.(*)