KPK : Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Membahayakan Keselamatan Masyarakat -->

Iklan Atas

KPK : Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Membahayakan Keselamatan Masyarakat

Kamis, 13 April 2023

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/4/2023).



Jakarta - KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara tidak merugikan rakyat. Mereka harus melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (13/4/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


KPK prihatin adanya kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Kasus tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. 


"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan," katanya.


"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan," katanya.


"Agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi," katanya.


Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Adapun para tersangka yakni pemberi suap Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti


Penerima suap yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat. (*)