![]() |
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) |
Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MDmemastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap menteri dan kepala lembaga terkait. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat teknis di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud, sebagaimana dikutip iNews.id.
Selanjutnya, naskah RUU Perampasan Aset ini akan dikirimkan ke DPR. Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah diarahkan Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU perampasan aset ini akan dikirim ke DPR," ucapnya.
Mengenai materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurut Mahfud sejauh ini tidak ada masalah di internal pemerintah.
"Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.(*)