Pemudik Jangan Lupa, Masker Tetap Wajib saat Naik Kereta -->

Iklan Atas

Pemudik Jangan Lupa, Masker Tetap Wajib saat Naik Kereta

Senin, 17 April 2023

 

Ilustrasi pemudik di stasiun.


Jakarta- PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mewajibkan seluruh penumpang menggunakan masker baik selama berada di area stasiun maupun selama di dalam kereta api pada periode mudik lebaran 2023. Calon penumpang diminta memperhatikan syarat-syarat perjalanan sebelum berangkat. "Iya, betul (wajib memakai masker), kecuali saat makan dan minum," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dikutip Senin (17/4/2023).


Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,sebagaimana dikutip iNews.id.


Dalam surat edaran tersebut, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perkeretaapian masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.


Aturan tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.


PT KAI juga mewajibkan para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan, para penumpang usia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan. 


Penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksin dapat mengunjungi posko layanan vaksin Covid-19 yang telah disediakan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.(*)