Posko THR Disnakertrans Kulonprogo Terima Satu Aduan dari Pekerja -->

Iklan Atas

Posko THR Disnakertrans Kulonprogo Terima Satu Aduan dari Pekerja

Kamis, 13 April 2023

 

Ilustrasi


Kulonprongo  - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo hanya menerima satu aduan erkait pembayaran THR. Aduan ini disampaikan satu pekerja lantaran pada perusahaan tempat dia bekerja belum ada kepastian kapan THR akan dibayarkan. 


“Saat ini baru ada satu aduan yang kami terima terkait belum ada kepastian waktu kapan THR akan diberikan,”kata Kepala Disnakertrans Kulonprogo Nur Wahyudi, Kamis (13/4/2023), sebagaimana dikutip iNews.id. 


Atas permasalahan ini, dinas akan melakukan pendekatan kepada perusahaan. Apalagi perusahaan ini skalanya juga masih kecil. Namun mereka tetap harus memberikan THR kepada karyawan.   “Kewenangan kami hanya monitoring saja, karena pengawasan itu ada di provinsi,” katanya.


Hasil monitoring ini, nantinya akan dilaporkan saat rapat koordinasi (rakor) dengan Disnakertrans DIY. Posko THR ini masih dibuka sampai dengan lebaran nanti untuk memastikan pekerja menerima hak-haknya. Sesuai kebijakan pemerintah, THR harus diberikan maksimal pada H-7 lebaran dengan besaran satu kali upah. Khusus yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.   


“Silakan melapor di posko kalau ada hak-hak pekerja yang tidak diberikan,” ujarnya. (*)