Sosialisasikan Perda No. 11/2015 di Sijunjung, Ini Kata Arkadius Dt Intan Bano -->

AdSense New

Sosialisasikan Perda No. 11/2015 di Sijunjung, Ini Kata Arkadius Dt Intan Bano

Selasa, 18 April 2023

Arkadius Dt Intan Bano sedang memberikan paparan tentang Perda No. 11 tahun 2015, di Nagari Kumpar Sijunjung

 

Sijunjung, fajarsumbar.com - Anggota DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, melaksanakan Sosialisasi Perda No. 11 tahun 2015, tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, di Gedung Pertemuan Telabang Sakti, Nagari Kumpar, Kabupaten Sijunjung, Senin (17/4/2023).


Hadir dalam sosialisasi tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Dinas Perkim dan LH Kabupaten Sijunjung, Anggota DPRD Sijunjung, Camat dan Wali Nagari se Kecamatan Kamang Baru, beserta lembaga unsur Kamang Baru dan Tanjung Gadang, serta tokoh masyarakat Sijunjung.


Arkadius Dt Intan Bano yang sudah tiga periode di DPRD Provinsi menyampaikan, pentingnya dilakukan sosialisasi Perda itu, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat, tentang fungsi dan peran serta dalan melindungi dan pelestarian hutan. 


"Hutan sebagai sumber daya alam yang ada perlu kita jaga bersama, sangat banyak dampak yang timbul bila hutan tidak terjaga kelestariannya, berupa bencana alam banjir dan longsor, rusaknya ekosistem dan lainnya," kata Arkadius Dt Intan Bano yang InsyaAllah akan maju ke DPR RI tahun 2024.


Arkadius juga menyebutkan, hutan juga merupakan sumber daya alam yang menopang perekonomian masyarakat. "Pemanfaatannya tentu sesuai regulasi, mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang dilarang," pungkasnya. (F12)