Bupati Audiensi Dengan Kementerian ATR/BPN Tentang Tanah Ulayat -->

AdSense New

Bupati Audiensi Dengan Kementerian ATR/BPN Tentang Tanah Ulayat

Jumat, 05 Mei 2023

Bupati Eka Putra terima kunjungan Rombongan Kementerian ATR/BPN, di gedung Indo Jolito Batusangkar, Jum'at (5/5) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kabupaten Tanah Datar salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang dijadikan Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat, sementara dua lainnya yaitu Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.


Hal itu dikatakan Mitra Wulandari, ST, MH dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT beserta tim, ketika bertemu dan audiensi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Jum’at (05/05/23) siang. 


Dikatakan Mitra, Direktorat ini dibentuk pada tahun 2020 dan memiliki fungsi khusus, terkait tanah ulayat dan tanah komunal. Dan berupaya serta optimis pada tahun 2025 nanti, sudah mendaftarkan lengkap tanah diseluruh wilayah Indonesia.


"Selama ini tanah ulayat dan tanah komunal, belum optimal atau belum tersentuh terkhusus tanah ulayat, dan pada tahun 2021 telah mulai ddi inventarisasi awal, dengan melibatkan pakar-pakar dari UNAND Padang, untuk wilayah Sumbar dan Kalimantan Tengah," ujarnya.


Mitra tambahkan, dengan didukung Word Bank untuk melakukan pilot project, termasuk Provinsi Sumbar, terpilihlah 3 (tiga) kabupaten salah satunya Tanah Datar. Untuk tahap awal pilot project ini merupakan penatausahaanya, kalau belum sampai ke pendaftaran KPL.


"Hal ini dilakukan agar tanah ulayat tersebut makin lama tidak tergerus dan bergeser terus, serta hilang dan tidak lagi menjadi tanah ulayat," ujarnya.


Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik, terbuka dan siap untuk bekerja sama, terkait rencana pilot project tersebut. Dia berharap, dari kunjungan koordinasi tersebut, dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Disampaikan Bupati, hukum terkait pertanahan di Indonesia mengakui dan menghormati, adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.


Diakuinya, tanah ulayat di Tanah Datar yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat, masih banyak yang belum dilakukan penatausahaan atau didaftarkan untuk disertifikatkan. Hal ini disebabkan, belum pahamnya masyarakat jika tanah ulayat, sudah mempunyai kepastian hukum secara administrasi pertanahan.


Bupati juga menyebut, dengan dipilihnya Tanah Datar sebagai pilot project, tentu hal ini baik sekali dan tanah-tanah ulayat yang ada bisa mendapat kepastian hukum, serta tidak lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat, yang bisa memicu permasalahan secara hukum.


Sebelumnya Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum dari Universitas Andalas (UNAND) mengatakan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kepedulian pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini belum tersentuh dalam pendaftaran pengadministrasian tanah.


"Dengan telah dibentuknya Direktorat khusus di Kementerian ATR/BPN, yang memiliki tugas pendataan tanah ulayat tersebut, maka pada tahun 2021 bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Sumbar, dilakukan pengadministrasian pengakuan dengan hukum adat sebagai dasar," ucapnya. (F12)