Guru Besar Unair Prediksi Peningkatan Suhu dan Paparan Sinar UV di Indonesia! -->

Iklan Atas

Guru Besar Unair Prediksi Peningkatan Suhu dan Paparan Sinar UV di Indonesia!

Selasa, 16 Mei 2023

Ilustrasi suhu panas di Indonesia



Jakarta- Guru besar bidang Biooptika Universitas Airlangga (Unair), Retna Apsari memprediksi adanya peningkatan suhu dan paparan sinar ultraviolet (UV) di Indonesia. Hal itu bahkan bisa lebih parah jika masyarakat tidak waspada. 


“Akan terjadi tingkat keparahan yang lebih tinggi dari saat ini apabila manusia masih belum meningkatkan perbaikan aktivitas dan kewaspadaan tentang isu pemanasan global,” tutur dia dikutip dari laman resmi Unair, Selasa (16/5/2023),sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurut Retna, meski temperatur mengalami siklus kenaikan dan penurunan yang terjadi setiap tahun, dampak peningkatan radiasi sinar UV dapat semakin terasa. Apalagi, lapisan ozon terus menipis setiap tahunnya. Organisasi meteorologi dunia juga pernah memperkirakan adanya kemungkinan kenaikan sebesar 1.5 derajat celcius yang akan meningkat setiap tahunnya.


“Akan terjadi tingkat keparahan yang lebih tinggi dari saat ini apabila manusia masih belum meningkatkan perbaikan aktivitas dan kewaspadaannya tentang isu pemanasan global,” ujar dosen Fisika Fakultas Sains dan Teknologi (FST).


Lebih lanjut, bila tidak segera teratasi, penipisan lapisan ozon dapat meningkatkan terjadinya kanker kulit (melanoma) dan penekanan sistem kekebalan, Serta, mencairnya es Samudra Arktik. Akibatnya, akan terjadi kepunahan beruang kutub pada tahun 2100. Perempuan yang bertugas sebagai Wakil Dekan bidang Research, Innovation dan Community Development Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Unair tersebut mengatakan bahwa ada beberapa cara untuk menurunkan tingkat keparahan, yaitu dengan menggalakkan kembali penggantian Bahan Perusak Ozon (BPO). “Masyarakat dapat mengurangi penggunaan AC sebagai salah satu material penghasil gas CFC yang dapat merusak ozon. 


Sedangkan pemerintah dan industri melaksanakan kebijakan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No.83/M-DAG/PER/10/2015 tahun 2015 tentang ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon,” kata dia.(*)