Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia Dapat Santunan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia Dapat Santunan

Kamis, 04 Mei 2023

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan santunan kepada DKM Al-Muhajir dan imam masjid yang diludahi bule Australia. 


Bandung - Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi M Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir yang diludahi bule Australia, Kamis (4/5/2023). Dalam kunjungan itu, Wagub Jabar memberikan santunan dan menyampaikan rasa prihatin.


Uu Ruzhanul Ulum nmengatakan, kunjungan dan pemberian santunan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Jabar terhadap korban dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajir, sebagaimana dikutip iNews.i


"Dalam penanganan kasus ini, saya mengapresiasi kinerja kepolisian, Polrestabes Bandung yang sigap, tegas, dan cepat tanggap menangkap pelaku," kata Wagub Jabar


Sementara itu, M Basri Anwar, korban mengatakan, telah memaafkan pelaku Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah yang melontarkan kata-kata kasar dan meludahi. "Saya sudah lepas semua, memaafkan pelaku. Namun saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," kata M Basri Anwa


Diketahui, Brenton Craig McArthur, warga negara asing (WNA) asal Australia marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi


Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebu


Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini har


Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masji


Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.(*)