Kasus Andi Pangerang, 3 Kader Muhammadiyah Beri Kesaksian Hari Ini -->

Iklan Atas

Kasus Andi Pangerang, 3 Kader Muhammadiyah Beri Kesaksian Hari Ini

Selasa, 09 Mei 2023

Andi Pangerang Hasanuddin saat dihadirkan di jumpa pers Mabes Polri 


Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh tersangka Andi Pangerang Hasanuddin. Ada 3 saksi kader Muhammadiyah yang dipanggil Selasa (9/5/2023) hari ini.


Ketiga saksi itu yakni Dr Ma’mun Murod, M.Si, Ismail Fahmi, Ph.D dan Muhammad Mashuri Mashuda, S.Si. Ketiganya dimintai keterangan di Gedung Awaloedin Djamin lantai 15 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip iNews.id.


Pemberian keterangan ketiga kader Muhammadiyah itu dilakukan di hari yang sama, tetapi di jam yang berbeda.


Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit yang juga Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah dijadwalkan memberikan keterangan pukul 10.00 WIB. Mashuri Mashuda (Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah) pukul 13.00 WIB dan Ma’mun Murod (Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah/Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta) pukul 14.00 WIB.


Ketiga kader Muhammadiyah itu akan didampingi Tim Pengacara dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan unsur dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.


Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN, ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Mabes Polri, akibat berkomentar yang mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada Muhammadiyah, buntut dari perbedaan penetapan 1 syawal 1444 H.


Andi juga menuliskan ancaman membunuh warga Muhammadiyah. Ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman pembunuhan itu dituliskannya di laman Facebook menanggapi komentar atasannya, Thomas Djamaluddin.


“Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua mhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,” tulis Andi.


Komentar di laman Facebook yang beredar luas itu memancing reaksi Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terpancing emosi dan tetap tenang.


Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, disusul Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri selanjutnya menangkap Andi Pangerang.


Polisi menjerat Andi dengan pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)