![]() |
Neli Gusmawati, SH, MH. Saat memperlihatkan surat pemberhentian sebagai dosen tetap di UNISBAR oleh pihak yayasan. |
Pariaman - Miris, seorang dosen tetap Universitas Sumatera Barat (UNISBAR) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bersama beberapa temannya, tiba-tiba diberhentikan oleh yayasan universitas yang berlokasi di Jalan by pas Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Diketahui, salah satu dosen yang diberhentikan itu bernama Neli Gusmawati, SH, MH. Ia menjelaskan kepada fajarsumbar.com, dari surat pemberhentian tersebut diterimanya hari Kamis (4/5/2023) dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan Sumatera Barat (YPSB) Padang.
Atas kejadian tersebut dengan surat pemberhentian Neli yang sepihak oleh yayasan itu, membuat hatinya berkecamuk dan tidak terima terhadap hal tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan padanya.
"Awalnya saya senang ketika menerima sebuah surat dari yayasan, ternyata ketika saya membuka isi surat yang isinya tentang pemberhentian dirinya secara sepihak tanpa ada surat peringatan sebelumnya. Hal ini, yang membuat dirinya tidak terima dan meminta keadilan kepada yayasan" tegas Neli
Diketahui, ternyata petaka yang menimpa dirinya dengan pemberhentian sepihak bukan dirinya saja. Namun, teman sesama mengajar juga hal serupa. "Ketika dilihat alasan mereka memberhentikan, juga tidak bisa diterima," tutur neli yang biasa dipanggil Incim ini di kantor advokatnya, Kamis (4/05/2023).
Neli menjelaskan, pada awalnya ia diangkat sebagai dosen tetap di UNISBAR dengan beban kerja minimal 12 sks SKS dan diberikan tunjangan sebesar Rp1,1 juta tiap bulannya.
"Ternyata semua yang ditetapkan dalam SK tidak sesuai dengan semestinya. Saya sebagai dosen tetap hanya di kasih beban SKS semester 1 hanya 6 SKS, semester 2 hanya 6 SKS, semester 3 hanya 2 SKS dan semester 4 tidak ada sama sekali," jelas Neli.
Ia pun meminta penjelasan dari pihak dari UNISBAR yaitu Dekan Hukum, namun ia hanya mendapat jawaban tidak enak di dengar apalagi yang menyampaikan seorang akademis pula.
"Dari Isi percakapan tersebut, hal yang bisa saya ceritakan kepada pihak media katanya, saya tidak berhak bertanya-tanya mengenai SKS. Lalu saya cek di sistem LLDIKTI wilayah X ternyata nama saya sudah diblokir alias tidak ada homebase. NIDN pun berganti menjadi NUPN. Atas kejadian ini dirinya mengalami kerugian materi sebanyak Rp250 juta ditambah lagi dirinya tidak bisa mengajar di kampus lain," tambahnya.
Akan menggugat melalui pengadilan
Neli mengatakan, atas perbuatan pihak kampus ia merasa dirinya dizalimi dan tidak bisa mengajar lagi di kampus lain. Karena itu, dia akan melakukan perlawanan hukum, dengan menggugat ke pengadilan.
Karena hal ini telah mencoreng nama baiknya sebagai pengajar, apalagi telah merendahkannya sebagai Advokad asli putri Pariaman dimana kampus itu berdiri.
Yang mirisnya lagi, dia dianggap sampah saja, padahal namanya masih dipakai untuk menaikan akreditasi UNISBAR pada semester 3 kemarin. "Kenapa saya diperlakukan seperti ini," ujarnya penuh tanda tanya.
Menyikapi hal ini, ketika fajarsumbar.com menghubungi Ketua Yayasan Pendidikan Sumatera Barat (YPSB) Padang, Puthi Dwi Untari, namun saat dihubungi tidak menjawab panggilan telepon dan juga membalas whatsapp yang dikirimkan untuk mempertanyakan duduk persoalannya.
Tidak sampai disitu, media ini juga mendapatkan ternyata surat pemberhentian tersebut dari para korban yang ditandatangani langsung oleh Puthi Dwi Untari, lengkap dengan stempel yayasan.
Dalam surat pemberhentian tersebut tertulis pada poin a. bahwa Neli Gusmawati diberhentikan karena yang bersangkutan tidak mengurus jabatan fungsional dosen. Hingga berita ini dinaikan, dari pihak yayasan belum ada tanggapan sedikitpun dan mengabaikan pesan yang disampaikan. (Heri )