Pemdakab Pd.Pariaman Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademis RUU Tentang Kabupaten Padang Pariaman -->

Iklan Atas

Pemdakab Pd.Pariaman Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademis RUU Tentang Kabupaten Padang Pariaman

Kamis, 11 Mei 2023
Sekdakab Rudy R Rilis berikan penjelasan ketika kegiatan FGD untuk penyusunan naskah akademis RUU Tentang Kabupaten Padang Pariaman di Aula Bappelitbangda, Komplex Kantor Pemda, Parik Malintang, Rabu 10 Mei 2023 (foto.r)


Parik Malintang - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Padang Pariaman gelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Padang Pariaman di Aula Bapelitbangda, Parik Malintang, Rabu (10/05/23).


Kegiatan FGD penyusunan RUU Tentang Kabupaten Padang Pariaman yang dibuka Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis ini, menghadirkan Tim Badan Keahlian DPRRI terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analisis Administrasi dan Sekretariat DPRRI diketuai Laili Fitriani.


Dalam Arahannya, Sekda Rudy R Rilis menyampaikan gambaran tentang Kabupaten Padang Pariaman secara umum dengan sejarah yang dulunya sangat luas. 


"Seiring dengan perkembangan zaman, pada tahun 1980 melalui PP 17 tahun 1980, menyebabkan tiga Kecamatan masuk Kota Padang. Kemudian, tahun 1999 melalui UU No.49, berpisah empat Kecamatan menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terakhir, tahun 2002 lalu, kembali tiga Kecamatan menjadi Kota Pariaman melalui UU No 12 tahun 2002" terangnya.


Sekda Rudi mengapresiasi dengan berinisiatif Komisi II DPR RI untuk menyiapkan naskah akademis RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman. 


"Atas nama masyarakat dan Pemdakab Pariaman, mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas inisiatif pembentukan RUU Kabupaten Padang Pariaman" kata Rudy.


Adanya FGD ini, sebut Rudy, tentu akan muncul ide dan saran serta pendapat dari semua unsur yang ada. Sehingga akan lebih menyempurnakan RUU yang akan dilahirkan menjadi Undang Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman ini nantinya, berdasarkan aspirasi daerah" harap Sekdakab Rudy.

 

FGD ini digagas Tim Badan Keahlian DPR RI terdiri dari Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analisis Administrasi dan Sekretariat DPR RI yang diketuai Laili fitriani.


Dia menyampaikan, Naskah Akademis RUU Kabupaten Padang Pariaman ini merupakan perintah dari Komisi II DPR RI dan sedang menyiapkan sebanyak 254 naskah akadems RUU Kabupaten/Kota se-Indonesia. 


"Alhamdulillah, sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi  Undang Undang. 27 RUU tersebut merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Padang Pariaman ini", jelasnya.


Laili Fitriani juga menambahkan, bahwa dasar pembentukan UU ini dikarenakan regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya. 


Selain itu, ungkap Laili Fitriani, RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah. Melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kab/kota, termasuk potensi daerah jangka panjang.


Sedangkan Ketua LKAAM Padang Pariaman Zainir Koto Dt.Rangkayo Mulie, berharap agar undang undang tentang Kabupaten Padang Pariaman mengakomodir eksistensi masyarakat hukum Adat. Dan, lembaga keadatan dalam wilayah ini, termasuk dukungan pendanaan melalui APBD. 


Diskusi ini dilaksanakan selama satu hari ini, juga diikuti Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Rianto, Asisten Administrasi Pemerintahan Rudi Rahmad, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama, Camat se-Padang Pariaman serta Ketua Forum Wali Nagari.(r/saco).