Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan -->

Iklan Atas

Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan

Rabu, 03 Mei 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).


Medan - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin ditetapkan tersangka bersama anaknya AH. 


"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).


Panca mengatakan, Achiruddin diduga melanggar Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana, sebagaimana dikutip iNews id.


"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," ujarnya. 


Achiruddin terjerat pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, pada Desember 2022 lalu. 


Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun dia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman korban yang ingin melerai.


Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan AH ke Polrestabes Medan. Sedangkan AH juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.


Belakangan, AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.


Sedangkan anaknya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini juga telah ditahan.(*)