. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Gaek MJ 72 tahun warga Balai Balai Kota Padang Panjang tidak berkutik ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
Gaek MJ ditangkap karena aksi pencabulannya terhadap gadis kecil. Sebut saja namanya Bunga, 11 tahun.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H, MH membenarkan penangkapan MJ yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap Bunga.
Pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukan sebanyak enam kali, dengan modus diiming imingi uang jajan.
Menurut Istiklal pelaku melancarkan aksi bejadnya di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
MJ diringkus polisi ketika sedang berada di Pasar Pusat Padang Panjang Senin19 Juni tanpa perlawanan.
Saat ini MJ sudah ditahan di Mapolres. Penyidik mengenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (syam)