Pungli di Rutan KPK Jadi Sorotan, SDM Akan Dievaluasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pungli di Rutan KPK Jadi Sorotan, SDM Akan Dievaluasi

Jumat, 23 Juni 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi sistem kerja di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah.



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi sistem kerja di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan praktik pungutan liar (pungli) dengan jumlah lebih dari Rp4 miliar. 


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi mulai dari kerja sama dalam pengelolaan rutan hingga sistem manajemen keuangan. Ia juga menyebutkan mengenai gaji petugas rutan, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Bahkan, kepada manajemen keuangannya. Jangan-jangan, misalnya, mohon maaf, gajinya kurang atau lain-lain, semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Ghufron saat dikonfirmasi pada Jumat (23/6/2023). 


Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan adanya dugaan praktik pungli di rutan KPK. Diduga puluhan petugas rutan KPK menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam rentang waktu tiga bulan antara Desember 2021 hingga Maret 2022.


Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK maupun pihak terkait. Mereka menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga, kemudian uang tersebut diterima secara tunai oleh oknum petugas rutan. Dewan Pengawas melaporkan dugaan praktik pungli oleh oknum petugas rutan tersebut kepada pimpinan KPK dan meminta tindakan penindakan. 


Dewas berpendapat bahwa praktik pungli oleh oknum petugas rutan KPK termasuk dalam tindak pidana. KPK telah menerima laporan mengenai temuan praktik pungli oleh oknum petugas rutan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. KPK sedang menyelidiki adanya unsur pidana korupsi dalam temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut. (*)