Viral Petugas UPPKB Tertabrak Tronton hingga Masuk Kolong saat Razia ODOL di Indramayu -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Viral Petugas UPPKB Tertabrak Tronton hingga Masuk Kolong saat Razia ODOL di Indramayu

Rabu, 21 Juni 2023

 

Viral petugas UPPKB tertabrak tronton hingga masuk kolong saat razia ODOL di Indramayu. 


Indramayu - Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tertabrak truk trontonhingga masuk ke kolong mobil saat menggelar razia Over-Dimension and Over-Load (ODOL) di Indramayu. Peristiwa itu terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).


Insiden terjadi di Jalur Pantura Indramayu di depan UPPKB atau Jembatan Timbang Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (18/6/2023) kemarin, sebagaimana dikutip iNews.id.


Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, ada beberapa truk berukuran besar datang dari arah Jakarta menuju Cirebon. Truk tersebut diduga hendak menghindari pemeriksaan petugas. 


Petugas sudah berupaya melakukan penghadangan agar truk mau masuk ke dalam Jembatan Timbang Losarang Indramayu guna diperiksa muatannya. Namun, truk berwarna putih justru melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan lajur kanan. 


Truk itu bahkan tidak menghiraukan keselamatan petugas dan tetap menerobos. Kejadian itu diikuti oleh truk hijau yang ada di belakangnya.


Walau berniat untuk kabur, namun truk itu akhirnya berhenti karena diadang. Setelah truk hijau berhenti, ada truk besar lainnya berwarna oranye datang dari belakang.


Truk oranye itu lalu menabrak truk hijau hingga terdorong dan menghantam petugas hingga masuk ke kolong.


Kapolsek Losarang, Kompol Sunardi, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada saat petugas Jembatan Timbang melakukan razia Over-Dimension dan Over-Load (ODOL).


"Korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Losarang untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah diperiksa korban dinyatakan hanya mengalami luka ringan," kata Sunardi kepada iNews.id, Selasa (20/6/2023).


Terpisah, Kepala UPPKB Losarang Indramayu, Sabiis, mengimbau terhadap kendaraan angkutan barang untuk membawa muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan.


"Kalau kendaraan membawa muatan overload tentunya dapat menimbulkan permasalahan, di antaranya mengganggu keselamatan, merusak infrastruktur jalan, dan juga merusak kendaraan itu sendiri," kata dia.(*)