![]() |
Ketua DPRD bersama Bupati Tanah Datar menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024 |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jum'at (4/8/23).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra serta Sekretaris Dewan Yuhardi. Dan turut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra sampaikan, dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan, yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2024 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2024 pada hari ini.
Bupati lanjutkan, sesuai dengan kesepakatan bersama, pemerintah daerah bersama DPRD, saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2024 ini, maka pemerintah daerah dan DPRD pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka mencapai target pembangunan daerah tahun anggaran 2024," sampai Bupati.
Bupati terangkan, penyusunan KUA dan PPAS APBD 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah, nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024, yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Lebih lanjut Bupati katakan, arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2024, mengacu pada pencapaian target yang telah disusun, sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026, dengan memperhatikan dinamika perekonomian, serta kondisi sosial masyarakat.
"Penyusunan KUA dan PPAS APBD 2024 merupakan wujud komitmen Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik, kepada masyarakat kabupaten tanah datar," kata Eka Putra.
Terakhir Bupati sampaikan, selanjutnya KUA dan PPAS APBD 2024 yang telah disepakati, akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Rony Mulyadi yang juga pimpinan sidang sampaikan, dengan telah ditandatangani nota kesepakatan KU dan PPAS ini, berarti telah dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2024. (F12)