KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah Bepergian Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas RI -->

Iklan Atas

KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah Bepergian Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas RI

Jumat, 11 Agustus 2023
ilustrasi


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) pada tahun 2014. Para tersangka juga telah dijatuhi tindakan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023.


Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.


Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dikutip pada Jumat (11/8/2023), "Ketiga tersangka aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK."


Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI pada tahun 2014.


KPK telah memulai penyidikan baru terkait kasus ini, yang mencurigai adanya korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI antara tahun 2012 hingga 2018. Potensi kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini mencapai puluhan miliar rupiah.


"KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI pada tahun 2012 sampai 2018 terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014," ungkap Ali Fikri.


Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi kasus ini. Ia menyatakan bahwa informasi akan diungkap lebih lanjut setelah ada upaya penahanan paksa terhadap para tersangka.


"Kami akan memberikan penjelasan lengkap mengenai konstruksi kasus ini berdasarkan cukupnya alat bukti setelah ada upaya penahanan yang akan kami lakukan terhadap para tersangka," kata Ali.(dj)