![]() |
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya. |
Bandung - Petugas Satlantas Polrestabes Bandung telah melakukan tindakan pengamanan terhadap 15 sepeda listrik yang ditemukan melintas di jalan raya Kota Bandung. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang dinilai berpotensi membahayakan pengendara lain.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, yang mewakili Kapolrestabes Bandung, menjelaskan bahwa penertiban terhadap 15 sepeda listrik ini telah dilakukan dalam kurun waktu dua minggu.
"Kami telah memulai tindakan penindakan. Kemarin, kami mengamankan 15 sepeda listrik dan membawanya ke kantor," ungkap Kasatlantas Polrestabes Bandung pada Sabtu (19/8/2023). Kompol Eko Iskandar juga menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Peraturan ini menegaskan bahwa sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti area permukiman, dan penggunanya harus memiliki usia minimal 12 tahun.
"Status sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub, terutama dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 membahas tentang keselamatan dan batasan usia pengguna. Pasal 5 mengatur tempat di mana sepeda listrik dapat digunakan," jelas Kompol Eko Iskandar.
"Sepeda listrik diizinkan hanya di jalur sepeda dan trotoar. Jadi, apa yang kami tindak ini mirip dengan motor, yaitu melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi," tambah Kasatlantas. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berpotensi membahayakan pengendara dan masyarakat lainnya. Terlebih lagi, sepeda listrik belum melalui uji kelaikan seperti yang dilakukan untuk motor listrik.
"Motor listrik telah melewati uji teknis sebelum dipasarkan. Mereka telah diuji untuk kesesuaian penggunaan di jalan raya dan pengguna wajib memiliki SIM, STNK, dan BPKB. Namun, sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan. Apalagi jika pengguna adalah anak di bawah umur, ini sangat berisiko," ungkap Kompol Eko Iskandar. Satlantas Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus menertibkan pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya Kota Bandung. Selain itu, kegiatan preventif akan ditingkatkan dan edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik akan diberikan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
"Kami akan terus mengadakan kampanye sosialisasi, tindakan preventif, tindakan penegakan hukum, dan edukasi. Langkah ini didasarkan pada keluhan masyarakat serta insiden yang menjadi viral, juga atas perintah dari Kapolrestabes untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan," tandasnya. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, seorang siswa SMP yang menggunakan sepeda listrik tewas setelah tertabrak truk di kawasan Dago, Kota Bandung. Selain itu, juga terjadi insiden saat seorang anak pengguna sepeda listrik menabrak gerobak pedagang.(des)