Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Sinergi Masyarakat dalam Pengawasan Distribusi Energi Subsidi -->

Iklan Atas

Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Sinergi Masyarakat dalam Pengawasan Distribusi Energi Subsidi

Kamis, 10 Agustus 2023

 

Sidak ke SPBU di Kabupaten Dharmasraya

Pulau Punjung - Pertamina Patra Niaga terus menjunjung tugas dan tanggung jawabnya dalam mendistribusikan energi bagi masyarakat. Terutama di Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), perusahaan ini semakin mengokohkan kolaborasi dengan masyarakat, media, dan aparat penegak hukum, untuk mengawasi serta menindak kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.


Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager (SAM) Wilayah Sumbar Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan pihak kepolisian khususnya dalam mengamankan distribusi BBM bersubsidi menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan energi subsidi bagi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.


"Selain itu, kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dan mitra media yang aktif memberikan laporan ketika ada permasalahan dalam distribusi energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina," ujar Narotama dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/8/2023).


Selaras dengan komitmen ini, Pertamina Patra Niaga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa (8/8/2023) dini hari. Tujuan sidak ini adalah menangani laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian standar operasi penyaluran BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite.


Dalam hasil sidak tersebut, Narotama menyatakan bahwa tidak ditemukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi ke dalam jerigen. Meski begitu, Pertamina Patra Niaga tetap akan memberlakukan sanksi yang tegas apabila ada SPBU yang terbukti melanggar aturan.


Pertamina telah mengimplementasikan program subsidi tepat dan memasang CCTV 24 jam untuk memantau penyaluran BBM di SPBU. Narotama menegaskan, "Kami akan mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang melanggar. Kami juga sudah menyampaikan kepada operator bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan SPBU dan operator itu sendiri, karena konsekuensinya adalah sanksi bagi SPBU dan pemecatan operator."


Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, menghindari pembelian berlebih, dan tindakan menimbun. Narotama menegaskan, "Menjual kembali BBM bersubsidi adalah tindak pidana."


Dirinya menambahkan, jika masyarakat menemui indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau hubungi Pertamina Call Center melalui nomor 135.(des)