ilustrasi |
Padang - Sejumlah sanksi tegas menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang jika terbukti terlibat dalam perselingkuhan. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi Damanik.
Otto Sarbi Damanik menegaskan bahwa para ASN yang terbukti berselingkuh akan dihadapkan pada kasus pidana dan akan menjalani sanksi disiplin yang berat.
Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan termasuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Apabila ada indikasi ASN yang terlibat dalam perselingkuhan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut, klarifikasi, dan jika terbukti bersalah, akan diberlakukan sanksi disiplin bahkan pidana," jelasnya.
Menurutnya, kasus perselingkuhan seringkali dipicu oleh pertemuan dengan alumni atau faktor ekonomi yang dapat menyebabkan keretakan dalam rumah tangga.
Damanik menjelaskan bahwa situasi ini membuat pelaku mencari kebahagiaan di luar hubungan mereka dengan mencari pasangan baru, baik wanita maupun pria.
"Setiap tahun, kami selalu melakukan diskusi dan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dari Pemerintah Kota Padang," tambahnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila seorang ASN memiliki lebih dari satu istri, mereka harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, peraturan melarang wanita menjadi istri kedua dari seorang ASN.
"Dalam kasus perselingkuhan, tindakan tersebut tidak akan ditoleransi. Jika terbukti, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hukuman pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tegasnya.(des)