Pengusaha Jamu Indonesia Sambut Perpres 54/2023, Minta Dukungan Promosi -->

Iklan Atas

Pengusaha Jamu Indonesia Sambut Perpres 54/2023, Minta Dukungan Promosi

Rabu, 27 September 2023
ilustrasi


Jakarta - Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat-Obatan Tradisional Indonesia menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Namun, para pengusaha menyoroti pentingnya promosi jamu dan obat tradisional Indonesia dalam upaya mendukung perkembangan industri ini.


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat-Obatan Tradisional Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, menyatakan optimisme terhadap dampak positif Perpres tersebut terhadap pertumbuhan industri jamu di Tanah Air. Dia menggarisbawahi bahwa melalui regulasi ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan berperan penting dalam mendukung pengembangan industri jamu di Indonesia.


"Saya berharap ada alokasi anggaran khusus untuk pengembangan industri jamu, yang digunakan dengan efisien untuk industri jamu," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Rabu (27/9/2023).


Selain itu, Dwi juga mengharapkan dukungan dari pemerintah dalam mempromosikan produk jamu lokal, baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan Perpres 54/2023 dalam memajukan industri jamu di Indonesia.


Dwi menjelaskan bahwa salah satu bantuan yang sangat dibutuhkan oleh industri jamu di dalam negeri, terutama yang berskala kecil, adalah memudahkan regulasi dan perizinan yang diperlukan dari pemerintah. Regulasi yang rumit sering membuat pelaku usaha di industri jamu lebih memilih untuk menjual bahan mentah daripada produk jadi, karena penjualan bahan mentah memerlukan izin yang lebih sederhana daripada proses produksi dan kemasan produk jadi.


"Selain bantuan dalam pemenuhan regulasi, kami juga berharap bantuan dalam promosi, baik di tingkat lokal maupun internasional," tambahnya.


Dwi memberikan contoh bahwa penjualan bahan mentah jamu tidak memerlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara produk jadi memerlukan izin tambahan, termasuk izin dari BPOM, label halal, dan lainnya.


"Penjualan bahan mentah jamu untuk ekspor memiliki permintaan yang besar dan lebih mudah karena tidak memerlukan izin dari Badan POM, berbeda dengan produk jadi," pungkasnya.(des)