Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Sita Aset Rumah Kontrakan Tersangka Kasus RSUD Pasaman Barat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Sita Aset Rumah Kontrakan Tersangka Kasus RSUD Pasaman Barat

Minggu, 17 September 2023
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menyita aset tersangka AA di Jakarta Barat senilai Rp5,4 miliar


Simpangempat - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah melakukan penyitaan aset berupa rumah kontrakan milik tersangka dengan inisial AA dalam kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020. Penyitaan ini dilakukan di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pada hari Sabtu.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengungkapkan, "Penyitaan aset ini melibatkan tanah seluas 540 meter persegi dengan delapan unit bangunan rumah kontrakan di atasnya. Nilai aset tersebut diestimasi mencapai Rp5,4 miliar."


Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.


Menurut Muhammad Yusuf Putra, penaksiran nilai aset ini didasarkan pada Harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat.


Aset tersebut adalah satu bidang tanah seluas 540 meter persegi yang tercatat atas nama pemilik tersangka AA dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) Nomor 08922. Tanah ini terletak di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.


Penyitaan ini dilakukan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya, serta Ketua RW/RT setempat.


Tersangka AA adalah Direktur Utama PT MAM Energindo dan merupakan pemimpin dari Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) dalam proyek pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan RSUD tersebut, yang telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp16 miliar.


Muhammad Yusuf Putra menegaskan bahwa tim penyidik di bawah pimpinan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andita Rizkianto, terus berupaya untuk melacak aset-aset lain yang diduga tersangka AA sembunyikan atau aburkan sebagai hasil dari kejahatan korupsi dalam proyek RSUD Pasaman Barat.


Sejauh ini, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka AA serta penyitaan aset tanah milik tersangka di Kota Bekasi sebanyak dua bidang, tiga bidang di Kabupaten Bekasi, dan satu bidang di Kota Administrasi Jakarta Barat.


"Tim penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Penuntut Umum," tambahnya.(des)