Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi |
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap industri di Ibukota yang melanggar aturan dan menyebabkan polusi udara.
"Jika mereka melanggar aturan, terutama terkait lingkungan hidup, kita akan melakukan tindakan tegas, terutama jika mereka tidak sesuai dengan tata ruang dan perizinan yang telah ditetapkan," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (11/9/2023).
Heru menjelaskan bahwa industri yang diduga melanggar aturan akan diberikan panduan untuk mematuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, jika persyaratan tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan diberlakukan terhadap industri yang melanggar.
"Ada tahapan yang akan diikuti, pertama-tama mereka akan diberikan panduan untuk mematuhi aturan. Aturan-aturan tersebut sudah ada, dan ketika mendirikan pabrik atau fasilitas lainnya, mereka harus mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, kami akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya yakin bahwa pada tahap kedua ini, industri yang telah menerima peringatan akan mematuhi peraturan," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, telah menutup tiga perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan kegiatan penyimpanan batu bara.
Ketiga perusahaan yang ditutup termasuk PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy, yang semuanya berlokasi di Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif pencemaran udara.(des)