Pejabat Pemkab Padang Pariaman Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Kakao -->

Iklan Atas

Pejabat Pemkab Padang Pariaman Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Kakao

Selasa, 03 Oktober 2023
Tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin kakao di Sentra IKM Cokelat di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar ZRA menjalani proses penitipan tahanan di Polres Pariaman. 


Parit Malintang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman telah menahan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Padang Pariaman yang berinisial ZRA terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pariaman, Safarman, mengungkapkan bahwa tersangka ZRA ditahan pada Senin (2/10/2023). Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Tanam pada tahun 2021, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sekitar Rp542 juta.


"Saat itu, ZRA memutuskan untuk membayar uang muka pembelian mesin kakao, tetapi mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba," kata Safarman.


Sebelum ZRA, pihak kejaksaan juga telah menahan rekanan yang terlibat dalam pengadaan mesin produksi kakao ini, berinisial JS pada Rabu (27/9/2023) lalu. Dengan demikian, saat ini ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao tersebut, dan keduanya ditahan di tahanan Polres Pariaman.


Safarman mengatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan memiliki alat bukti yang cukup dan telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan pengadaan mesin kakao ini.


Hingga saat ini, Kejari Pariaman masih terus menyelidiki kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Kasus dugaan korupsi ini telah ditangani oleh Kejari Pariaman sejak awal tahun 2022, awalnya dalam tahap penyelidikan (lidik), dan kemudian masuk dalam tahap penyidikan (idik) pada tahun 2023. Selama proses penyelidikan, pihak tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Padang Pariaman tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.(des)