![]() |
Larangan pose foto untuk PNS selama pemilu |
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk menjaga netralitas dan menghindari beberapa pose tertentu selama masa Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Penandatanganan aturan ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dilansir dari akun Instagram resmi BKN, beberapa pose yang dilarang bagi ASN selama masa Pemilu 2024 antara lain:
Pose unjuk jempol
Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
Pose saranghae
Pose tiga jari
Pose dua jari (pose peace)
Pose lima jari
ASN diimbau untuk berhati-hati saat berfoto dan tidak mengekspresikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Pelanggaran terhadap asas netralitas akan mendapatkan sanksi moral, baik secara tertutup maupun terbuka. ASN yang melanggar juga berisiko mendapat hukuman disiplin sedang atau berat, bahkan hingga diberhentikan secara tidak terhormat.
Dalam semangat menjaga netralitas, para abdi negara diharapkan tetap fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat tanpa adanya preferensi politik yang dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan publik.(BY)