![]() |
Kepala Dinas Sosial Agam Rahmi Artati. |
Lubukbasung- Dinas Sosial Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mencatat sebanyak 267.033 jiwa dan 83.505 kepala keluarga di daerah tersebut telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rahmi Artati, Kepala Dinas Sosial Agam, menjelaskan bahwa data ini mencakup 16 kecamatan di wilayah tersebut. DTKS berisi informasi tentang keluarga dan individu yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.445 keluarga penerima manfaat telah mendapatkan program sembako bantuan pangan non tunai. Selanjutnya, ada 20.362 keluarga penerima manfaat dari program Keluarga Harapan, dan 188.020 jiwa yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) periode 24 Oktober 2023.
Rahmi Artati menegaskan bahwa tidak semua yang terdaftar dalam DTKS menerima bantuan dari pemerintah, dan beberapa bantuan bersumber dari pemerintah pusat.
Dia menambahkan bahwa pemerintah nagari memiliki kewenangan untuk mengusulkan apakah warganya layak atau tidak masuk dalam DTKS. Proses penyusunan DTKS dilakukan setiap bulan oleh pemerintah nagari atau desa adat, dan data dikumpulkan di tingkat kabupaten sebelum diusulkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Pengusulan ke Kementerian Sosial menggunakan surat pengantar dari bupati. Artinya, bupati yang mengusulkan DTKS dan menetapkan Menteri Sosial," jelasnya.
Rahmi Artati juga menyampaikan bahwa DTKS akan mengalami pengurangan atau penambahan setiap bulan karena mereka yang tidak layak akan dihapus dari daftar. (des)