DPD LSM PENJARA Laporkan Direktur Bumnag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh ke Kejari Tanah Datar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPD LSM PENJARA Laporkan Direktur Bumnag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh ke Kejari Tanah Datar

Rabu, 15 November 2023

DPD LSM PENJARA menyerahkan laporan ke Kejari Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat dan Ketua DPC LSM PENJARA Tanah Datar beserta beberapa Pengurus DPD dan DPC beserta awak media, menemui Kasi Intel Kejari Tanah Datar Dedet D, SH, di ruang kerjanya di Pagaruyung, Selasa (14/11). 


Kehadiran Pengurus DPD dan DPC LSM PENJARA serta awak media, dalam rangka memasukkan laporan indikasi tindak pidana dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Direktur BumNag Bukik SAKUMPOA, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab dan laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Tanah Datar.


Dalam surat laporan LSM PENJARA nomor 004/LSM PENJARA SMBR/XI-2023, disertai juga dengan data-data pendukung indikasi penyalahgunakan dana BumNag Bukik Sakumpoa, yang dilakukan oleh Direktur BumNag berinisial MJ.


Salah satu dari beberapa berkas bukti tersebut adalah Surat Penyataan Direktur BumNag Bukik Pasie Laweh MJ yang menyatakan bahwasannya telah mengakui mempergunakan dana BumNag sekitar lebih kurang Rp.250 juta untuk kepentingan pribadi.


Menurut Ketua DPD LSM PENJARA Yondri Tanjung, bukti surat pernyataan tersebut sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi, bahwasannya apa yang dilakukan oleh Direktur BumNang Bukik Sakumpoa tersebut jelas merupakan tindak pidana korupsi, sebab dana BumNag berasal dari dana penyertaan modal yang diambil dari Dana Desa yang notabene berasal dari dana Negara. 


Ditambahkan lagi, walaupun dalam surat pernyataan tersebut, MJ selaku Direktur BumNag Bukik Sakumpoa berjanji akan mengembalikan uang yang sudah terpakai, tapi kalau dimerujuk kepada Undang-undang Tipikor pasal 4, nyata dengan tegas menyatakan, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud pada pasal 2 dan 3.


"Undang-undang tipikor inilah yang menjadi motifasi kuat LSM PENJARA, membuat laporan ke Kejari Tanah Datar," imbuh Yondri Tanjung.


Menanggapi Laporan LSM PENJARA, Dedet D.SH selaku Kasi Intel Kejari Tanah Datar berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melaporkannya kepada Kepala Kejari, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. "Informasi yang kami dapat pihak Polres Tanah Datar telah memproses Kasus ini," ujarnya.


Hal senada juga selaras dengan informasi yang didapat oleh pihak LSM, bahwasannya Mukhtar Kiman selaku Mantan Wali Nagari Pasie Laweh, sudah dua kali diperiksa oleh Penyidik Polres Tanah Datar, terkait kasus penyalahgunaan dana BumNag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh.


Terakhir Kasi Intel Kejari berjanji akan memberitahukan pada Pihak LSM PENJARA, hasil dari koordinasi Kejari dengan pihak kepolisian, serta kelanjutan proses hukum dari laporan LSM PENJARA. (***)