Terindikasi Curi Star, Bawaslu Kota Pariaman Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK -->

Iklan Atas

Terindikasi Curi Star, Bawaslu Kota Pariaman Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK

Jumat, 17 November 2023



Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat memantau petugas gabungan saat menurunkan APK para caleg yang masih melanggar. Foto Heri 


Pariaman - Terindikasi curi star, Bawaslu Kota bersama petugas gabungan lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh Kecamatan termasuk baliho yang terletak di jalan utama dan tidak memenuhi kriteria sebagai alat peraga sosialisasi. 




Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat diwawancarai, Kamis (16/11/2023) menyebutkan penertiban APK ditarget satu hari selesai dan tidak ada lagi baliho dan spanduk yang menyalahi aturan. 



"Alhamdulillah, hari ini bersama stakeholder terkait TNI, POLRI, Dishub, Pol PP, LH, Kesbangpol, serta jajaran penyelenggara lainya seperti KPU hingga penyelenggara tingkat Kecamatan ikut melakukan penertiban APK" ujar Riswan.




Riswan mengatakan, pihaknya sebelum penertiban APK telah melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder serta Pengurus partai politik terkait batas waktu agar menertibkan APK secara sendiri. Namun, ketika dilihat dilapangan masih ada maka terpaksa dibukak oleh petugas gabungan. 





"Yang ditertibkan hari ini yaitu alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan termasuk alat peraga yang terletak di pasilitas pemerintah termasuk di pohon, tiang listrik, tiang telkom dan taman jalur dua" Tegas Ketua Bawaslu, Riswan.



Sebelumnya kata Riswan lagi, hasil rapat dengan stakeholder dan pengurus partai yaitu sejak 7 November sampai akhir tanggal 12 November 2023. Isinya adalah agar partai politik bisa menertibkan secara mandiri.  




Setelah 4 hari surat dikeluarkan, Namun masih ditemukan APK yang masih terpasang. Padahal, jauh-jauh hari telah disampaikan melalui rapat. Tentu, hal ini terpaksa ditertibkan secara paksa oleh tim gabungan. Sebut, Riswan lagi. 



Ia menjelaskan, kepada peserta pemilu agar lebih memaksimalkan kampanye sejak 28-10 Februari (75 hari kalender). Nah, waktu kan sudah diberikan untuk start kampanye dalam menyampaikan berbagai cara kepada masyarakat. (Heri