Hakim AS Mendengarkan Gugatan Terhadap Biden atas Genosida di Gaza -->

Iklan Atas

Hakim AS Mendengarkan Gugatan Terhadap Biden atas Genosida di Gaza

Senin, 29 Januari 2024
Mahasiswa berpartisipasi dalam Walkout tofight Genocide and Free Palestine di Bruin Plaza di UCLA (University of California, Los Angeles


Gaza - Seorang hakim federal di Oakland, California tengah menilai kesaksian dalam gugatan terhadap Presiden AS Joe Biden yang diajukan oleh sekelompok warga Amerika Palestina dan kelompok bantuan. Mereka menuduh Biden gagal mencegah genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza.


Middle East Eye atau MEE melaporkan pada 27 Januari 2024 bahwa Biden dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum internasional dan federal. Gugatan ini awalnya diajukan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan kematian anggota keluarga mereka di Gaza.


Meskipun pemerintahan Biden berupaya menolak kasus ini, Hakim Distrik AS Jeffrey S White memutuskan untuk mengizinkan sidang langsung. Beberapa saksi dari Gaza, termasuk Dr Omar al-Najjar, memberikan kesaksian secara langsung.


"Saya tidak punya apa-apa lagi selain kesedihan saya… Mereka melemahkan kami selama bertahun-tahun dan terus menembakkan peluru dan rudal ke tubuh kami yang tak bernyawa," ujar Najjar, orang pertama dari beberapa warga Palestina yang memberikan kesaksian.


Setelah sidang, Hakim White menyatakan bahwa ini adalah "kasus tersulit" dalam 27 tahun karirnya. Dia menyayangkan situasi dan menyatakan akan mempelajari kesaksian dan hukum sebelum mengambil keputusan.


Penggugat meminta hakim mengeluarkan perintah untuk menghentikan bantuan militer atau dukungan diplomatik tambahan kepada Israel dalam pengepungan Gaza, di mana lebih dari 25.000 warga Palestina, termasuk lebih dari 10.000 anak-anak, telah tewas.


Laila el-Haddad, penggugat keturunan Palestina, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam genosida tidak dapat diabaikan. "Kami menganggap ini sebagai kemenangan besar dan tanda bahwa upaya kami membawa perubahan," tambah Haddad.


Bagi penggugat Palestina, gugatan ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan pembantaian Israel di Gaza. Hakim diharapkan akan memberikan keputusan dalam beberapa hari mendatang.(des)