IA Edarkan Sabu Diringkus Tim Tarantula Sedang di Pinggir Jalan -->

Iklan Muba

IA Edarkan Sabu Diringkus Tim Tarantula Sedang di Pinggir Jalan

Selasa, 09 Januari 2024

Terduga pelaku IA dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, dibawah komando Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, SH, MH, berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Senin (8/1/24).


Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas AKP Gusrizal sampaikan lewat pesan WA kepada media, bahwa terduga pelaku berinisial IA (44) diringkus saat sedang berada sendirian di pinggir jalan ."Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika di daerah Tanah Datar," katanya, Selasa (9/1).


Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut. "Saat melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan langsung melakukan rencana penangkapan," lanjut Kasi Humas.


Sekira pukul 21.00 Wib, tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.


"Pelaku diringkus tim di pinggir jalan kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu," ujar AKP Gusrizal.


Kasi Humas tambahkan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, yang disaksikan oleh perangkat Nagari serta masyarakat setempat dan menemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam.


"Terduga pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil disita, berupa 9 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit HP Android merek Samsung warna hitam, serta uang senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)," tambahnya


Terakhir sampainya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. "Terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," pungkasnya. (F12)