Keterlambatan Laporan Penyelewengan Dana Pensiun BUMN: Rencana Pelaporan ke Kejagung Molor -->

Iklan Muba

Keterlambatan Laporan Penyelewengan Dana Pensiun BUMN: Rencana Pelaporan ke Kejagung Molor

Selasa, 23 Januari 2024
Kementerian BUMN Belum Laporkan Dugaan Penyelewengan Dapen BUMN ke Kejagung.


Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung), meski rencana pelaporan mengalami keterlambatan dan baru dapat diserahkan pada Desember 2023.


Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan bahwa proses perhitungan dapen masih dalam tahap pelaksanaan. Oleh karena itu, laporan mengenai dugaan penyelewengan belum dapat diserahkan ke Kejagung.


"Aktivitas perhitungan ini bukan hal yang mudah. Harus dilakukan dengan cermat, karena kesalahan perhitungan dapat menimbulkan masalah. Jadi, bersabarlah dan tunggu saja," papar Arya kepada wartawan pada Selasa (23/1/2024).


Pada Desember tahun sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa proses audit dapen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum selesai, sehingga laporan belum dapat diserahkan ke Kejagung.


"Erick menyampaikan bahwa sebenarnya ada dua BUMN yang direncanakan untuk diaudit, namun proses audit belum selesai. Kami berterima kasih kepada BPKP yang telah memberikan bantuan dan solusi yang luar biasa," ungkap Arya.


Terungkap bahwa tujuh perusahaan pelat merah telah diaudit oleh BPKP dalam hal dapen. Awalnya, Erick Thohir berharap dua BUMN dapat menyelesaikan proses audit dengan cepat untuk memungkinkan tindakan hukum.


"Kami awalnya menargetkan tujuh perusahaan, tetapi ternyata baru dua yang dapat diaudit dan belum selesai. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKP yang telah memberikan bantuan dan solusi," tambahnya.


Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun di empat perusahaan negara ke Kejaksaan Agung. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.


Penyelewengan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar, yang masih dalam tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Nilai kerugian ini kemungkinan akan lebih besar setelah melalui proses pengawasan oleh Kejagung.(BY)