RS Bawa BBM Bersubsidi Pakai Jerigen Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

RS Bawa BBM Bersubsidi Pakai Jerigen Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar

Kamis, 25 Januari 2024

Terduga Pelaku RS dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polres Tanah Datar mengamankan minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik dengan plat nomor BA 1785 EB, yang membawa jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Senin (22/01/24), sekitar pukul 13.00 Wib.


Minibus itu diamankan Satreskim Polres Tanah Datar, di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Dan ternyata minibus tersebut juga memiliki doble tangki atau sudah dimodifikasi tangki minyaknya.


Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas AKP Gusrizal menyampaikan kepada media, Kamis (25/01), tersangka berinisial RS (40) warga Kecamatan Lintau Buo Utara, ditangkap karena didapati di dalam minibus tersebut, terdapat BBM bersubsidi sebanyak 315 liter jenis Bio Solar.


"Ini terkait penyalahgunaan dan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar, ada 9 buah jerigen ukuran 35 liter dan 2 jerigen ukuran lima liter, berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta mobil yang sudah double tangki," ucapnya.


Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium, untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.


"Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini, adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat, dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," ungkapnya.


Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. (F12)