Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina, Proses Pemberhentian Masih Berlangsung -->

Iklan Atas

Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina, Proses Pemberhentian Masih Berlangsung

Jumat, 09 Februari 2024

Ahok tak lagi jadi komut Pertamina


Jakarta - Surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) masih dalam proses pengeluaran oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, Ahok telah meyakinkan bahwa dia tidak lagi menjabat sebagai pejabat BUMN.


Ahok mengonfirmasi bahwa saat ini dia tidak memegang jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas). Pengunduran dirinya telah diajukan sejak 1 Februari 2024 lalu.


"Status Komut Pertamina belum berhenti, sebenarnya kalau suratnya sudah masuk, hanya tinggal menunggu berhentinya. Ini tergantung interpretasi, sama seperti yang dialami oleh Pak Rosan," ujar Ahok ketika diwawancarai di Jakarta Selatan pada Kamis (8/2/2024).


Ahok menambahkan bahwa situasi serupa juga dialami oleh eks Wakil Komisaris Utama dan eks Wakil Menteri BUMN II, Rosan Roeslani. Meskipun surat pengunduran diri Rosan belum direspons dengan surat pemberhentian dari pemegang saham perseroan.


"Pak Rosan sampai hari ini belum mendapat surat berhenti mungkin begitu, tetapi dia sudah menyatakan mundur. Sama seperti Pak Rosan, saya sudah tidak lagi menandatangani, semuanya menggunakan tanda tangan digital, saya sudah keluar dari semuanya," papar Ahok.


Meskipun tidak lagi menjabat sebagai pemimpin tertinggi Dewan Komisaris Pertamina, Ahok mengakui bahwa dia tidak dapat terlibat dalam kampanye karena terkendala oleh regulasi di Kementerian BUMN.


Regulasi tersebut terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN yang melarang Direksi dan Komisaris perusahaan terlibat dalam kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.


"Karena pada dasarnya, saya tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye, jadi, bagaimana mungkin saya dapat kembali terlibat? Nah, jika saya belum menerima surat pemberhentian dari BUMN, saya tidak ingin mengambil kesimpulan yang bersifat spekulatif. Pak Rosan sepertinya tidak memiliki masalah dengan hal ini," jelas Ahok.


Melalui SE tersebut, Erick Thohir menekankan pentingnya menjaga BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari campur tangan politik praktis. Oleh karena itu, netralitas perusahaan, baik di tingkat induk, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN, harus dijaga dengan baik.(BY)