![]() |
. |
Padang - Penyusunan program kegiatan ke-dewan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta jadwal yang terstruktur dengan baik.
Badan Musyawarah (Banmus) merupakan salah satu bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 mengenai pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan DPRD Sumatera Barat nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Sumbar.
Dalam DPRD Provinsi Sumatera Barat, hasil rapat Banmus yang mencakup perencanaan kegiatan Dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi acuan dalam setiap masa sidang. Sekretariat DPRD bertanggung jawab untuk memfasilitasi kegiatan ini, termasuk memastikan ketersediaan anggaran dan sarana prasarana lainnya.
Laporan hasil Banmus menjadi referensi dalam penyelenggaraan kegiatan Dewan yang diadakan oleh sekretariat DPRD pada akhir setiap masa sidang, yang juga menjadi bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Informasi tentang kegiatan Dewan disebarkan melalui media sosial DPRD Sumbar sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengakui hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Selain sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan DPRD Sumbar, penyebaran informasi ini juga penting untuk membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Sumbar, yang merupakan dorongan bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Banmus, sebagai salah satu forum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD. Hasil Rapat Banmus memiliki kekuatan hukum kedua setelah Rapat Paripurna, dimana minimal separuh anggota DPRD harus hadir.
Tugas dan wewenang Banmus termasuk koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD, memberi saran untuk memperlancar kegiatan DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah dalam rapat paripurna, dan setiap anggota Banmus wajib berkonsultasi dengan Fraksi sebelum mengambil keputusan serta menyampaikan hasil rapat kepada Fraksi.
Meskipun terdapat dinamika dalam penyelenggaraan, kegiatan Banmus DPRD Sumbar tetap terkoordinasi dengan baik dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Perubahan atau tambahan kegiatan yang mendesak dapat dibahas kembali sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumbar, yang ditetapkan dalam rapat paripurna atau rapat pimpinan yang diperluas. Rapat Banmus dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar bersama perwakilan pemerintah daerah dan OPD terkait lainnya.(*)